Langsung ke konten utama

Tips-tips Untuk Membuka Sebuah Klinik Gigi



Image by www.hetanews.com


Klinik gigi itu adalah sebuah tempat di mana orang bisa menemukan solusi untuk masalah kesehatan gigi yang mereka alami. Nah, maka dari itu, berikut ini adalah beberapa tips dan kiat bagi anda yang ingin membuka usaha berupa klinik gigi :

Persiapkan fasilitas klinik gigi serta peralatan yang lengkap, memadai, dan yang pasti tidak ketinggalan jaman :

Alat-alat yang dimaksud di sini adalah bermacam-macam, di mulai dari alat-alat khusus sebagai penunjang pada tempat praktek, seperti : tempat tidur pasien, meja kerja, beberapa kursi, ada dispenser, fasilitas TV, pendingin ruangan, lemari penyimpanan, adanya tempat sampah, kemudian juga ember. Alat-alat kesehatan lainnya adalah beragam perlatan medis untuk gigi, seperti adanya stetoskop, adanya tensimeter, adanya termometer, senter kesehatan, adanya palu refleks, kemudian timbangan badan, adanya nebulizer, alat couter, adanya minor set.

Tempat praktek yang memadai serta bersih :

Pada zaman sekarang sangat banyak beragam jenis usaha yang memang tidak memerlukan sebuah tempat, namun berbeda dengan jenis usaha yang satu ini, di mana sebuah tempat praktek sangatlah dibutuhkan. Kalau bisa tempat prakteknya terletak di pinggir jalan, sehingga dengan mudah bisa dilihat serta dijangkau oleh orang banyak


Hal yang paling penting dalam usaha ini adalah surat izin yang resmi. Surat atau dokumen resmi dalam hal ini meliputi :

1.  Surat zin dari pihak puskesmas setempat
2.  Surat izin dari masyarakat sekitar
3.  Adanya SIP milik dokter yang bertanggung jawab, kemudian juga dari dokter pelaksana, serta dari perawat
4.  Adanya SIP apoteker, apabila klinik itu memang memiliki seorang apoteker
5.   Adanya surat IMB

Mengenai SIP itu sendiri, apabila anda memang hendak mengurusnya secara mandiri, maka besar biaya yang harus dikeluarkan adalah kisaran Rp. 300.000,00. Dengan rinciannya adalah sebagai berikut :

1.    Rp. 50.000,00 yang dipakai sebagai biaya dalam membuat surat rekomendasi dari IDI
2.  Kemudian biaya dengan kisaran Rp. 150.000,00 yang dipakai sebagai sarana pengurusan ijin di kantor Sudinkes di wilayah anda
3.    Kemudian sebesar Rp. 100.000,00 yang kita pakai sebagai biaya yang tidak terduga
Nah di atas itu adalah perkiraan harga jika pembuatan SIP anda urus secara mandiri, namun apabila anda enggan untuk mengurusnya secara mandiri, anda bisa menggunakan jasa orang lain di dalam mengurusnya, dengan kisaran dana yang sedikit lebih mahal tentunya, yaitu sekitar Rp. 300.000,00 sampai Rp. 500.000,00. Nah, cukup mudah dan membantu bukan ? maka, anda tidak perlu pusing atau ragu lagi di dalam menjalankan rencana anda untuk membuka sebuah usaha di bidang klinik gigi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berbagai Nama Rumah Adat Suku Jawa yang Perlu Kamu Ketahui

Alasan Pasang Gigi Palsu Permenent Dan Jenisnya

Tips Lolos Interview Di Sekolah Internasional