![]() |
Image by www.hetanews.com |
Klinik
gigi itu adalah sebuah tempat di mana orang bisa menemukan
solusi untuk masalah kesehatan gigi yang mereka alami. Nah, maka dari itu, berikut ini adalah beberapa tips dan kiat bagi anda
yang ingin membuka usaha berupa klinik gigi :
Persiapkan fasilitas klinik gigi serta
peralatan yang lengkap, memadai, dan yang pasti tidak ketinggalan jaman :
Alat-alat yang
dimaksud di sini adalah bermacam-macam, di mulai dari alat-alat khusus sebagai
penunjang pada tempat praktek, seperti : tempat tidur pasien, meja kerja,
beberapa kursi, ada dispenser, fasilitas TV, pendingin ruangan, lemari
penyimpanan, adanya tempat sampah, kemudian juga ember. Alat-alat kesehatan
lainnya adalah beragam perlatan medis untuk gigi, seperti adanya stetoskop, adanya
tensimeter, adanya termometer, senter kesehatan, adanya palu refleks, kemudian
timbangan badan, adanya nebulizer, alat couter, adanya minor set.
Tempat praktek
yang memadai serta bersih :
Pada zaman
sekarang sangat banyak beragam jenis usaha yang memang tidak memerlukan sebuah
tempat, namun berbeda dengan jenis usaha yang satu ini, di mana sebuah tempat
praktek sangatlah dibutuhkan. Kalau bisa tempat prakteknya terletak di pinggir
jalan, sehingga dengan mudah bisa dilihat serta dijangkau oleh orang banyak
Harus memiliki
izin resmi dalam membuka praktek :
Hal yang paling
penting dalam usaha ini adalah surat izin yang resmi. Surat atau dokumen resmi
dalam hal ini meliputi :
1. Surat zin dari pihak puskesmas setempat
2. Surat izin dari masyarakat sekitar
3. Adanya SIP milik dokter yang bertanggung jawab, kemudian juga dari dokter
pelaksana, serta dari perawat
4. Adanya SIP apoteker, apabila klinik itu memang memiliki seorang apoteker
5. Adanya surat IMB
Mengenai SIP itu
sendiri, apabila anda memang hendak mengurusnya secara mandiri, maka besar
biaya yang harus dikeluarkan adalah kisaran Rp. 300.000,00. Dengan rinciannya
adalah sebagai berikut :
1. Rp. 50.000,00 yang dipakai sebagai biaya dalam membuat surat rekomendasi
dari IDI
2. Kemudian biaya dengan kisaran Rp. 150.000,00 yang dipakai sebagai sarana
pengurusan ijin di kantor Sudinkes di wilayah anda
3. Kemudian sebesar Rp. 100.000,00 yang kita pakai sebagai biaya yang tidak
terduga
Nah di atas itu adalah
perkiraan harga jika pembuatan SIP anda urus secara mandiri, namun apabila anda
enggan untuk mengurusnya secara mandiri, anda bisa menggunakan jasa orang lain
di dalam mengurusnya, dengan kisaran dana yang sedikit lebih mahal tentunya,
yaitu sekitar Rp. 300.000,00 sampai Rp. 500.000,00. Nah, cukup mudah dan
membantu bukan ? maka, anda tidak perlu pusing atau ragu lagi di dalam
menjalankan rencana anda untuk membuka sebuah usaha di bidang klinik gigi.
Komentar
Posting Komentar